Perkembangan dan
Pembaharuan Pendidikan
Bab
I
Pendahuluan
A.
Latar
Belakang
Tujuan umum dari pendidikan adalah menyiapkan
sumber daya manusia yang berkualitas. Perkembangan zaman selalu memunculkan
tantangan-tantangan baru, yang sering kali tidak dapat diramalkan sebelumnya.
Sehingga pendidikan selalu dihadapkan pada masalah dan tantangan baru. Masalah dan
tantangan yang dihadapi dunia pendidikan demikian luas, hal ini disebabkan oleh
beberapa faktor. Yang pertama, karena sifat sasarannya yaitu manusia yang
pemikirannya terus berkembang, dan yang kedua arah dari tujuaan pendidikan
harus berorientasi pada masa depan yang sangat dinamis.
Kehidupan manusia dengan cepat
berubah dari waktu ke waktu. Demikian juga dengan kehidupan anak/generasi muda,
yang bahkan kadang-kadang perubahan itu sangat kompleks. Dalam konteks kehidupan
keluarga, anak-anak sering diberikan kebebasan yang cenderung pada perilaku
pembiaran terhadap norma-norma yang ada, serta tidak lepas dari banyaknya pengaruh dari luar. Di lain sisi, kemajuan di
bidang teknologi dan komunikasi sangat mendominasi dalam kehidupan generasi
muda saat ini, seperti melalui film, TV, radio, surat kabar, telepon,
komputer, dan internet. Jadi sekarang
ini kehidupan manusia secara umum telah banyak dipengaruhi oleh perkembangan
IPTEKS (baca: Ilmu, Teknologi dan Seni) dengan akselerasi laju yang luar biasa,
yang menyebabkan terjadinya "ledakan informasi". Dari uraian di atas,
jelas bahwa dunia pendidikan dihadapai oleh tantangan dan masalah seperti yang
telah disebutkan di atas, dunia pendidikan juga menghadapi perkembangan IPTEKS
yang terus berkembang (Prasetyo, 2004). Dengan kata lain,
pendidikan dituntut untuk terus berkembang dan melakukan pembaharuan.
Pendidikan adalah elemen penting yang
menyangkut nasib dan masa depan bangsa dan negara. Karena itu, tuntutan reformasi politik, ekonomi, sosial, hak asasi manusia,
sistem pemerintahan dan agraria tidak akan membuahkan hasil yang baik tanpa
reformasi sistem pendidikan. Krisis multidimensi yang melanda negara dan bangsa
Indonesia dewasa ini, tidak hanya disebabkan oleh krisis ekonomi, sosial dan
politik, melainkan juga oleh krisis pada sistem pendidikan nasional
(Tampubolon, 2006).
Ketidakpuasan
akan proses dan hasil pengajaran di sekolah merupakan masalah klasik yang
sampai sekarang belum tuntas terselesaikan. Masalah-masalah pendidikan tersebut
berkisar dari kualitas lulusan, proses pengajaran, metode, guru, sarana, sampai
ke kebijakan penyelenggaraan pengajaran. Hal tersebut mengindikasikan bahwa ada
sesuatu yang salah dalam sistem pendidikan di Indonesia sehingga perlu ada
upaya memperbaikinya.
Sebagai suatu
sistem, permasalahan yang terjadi dalam sistem pendidikan dipengaruhi oleh
faktor-faktor yang membentuk sistem pendidikan itu sendiri. Faktor-faktor
tersebut adalah guru, siswa, kurikulum, metode, sarana dan prasarana, dan
materi. Unsur-unsur eksternal pun seperti tuntutan masyarakat dan penentu
kebijakan pendidikan formal (mulai dari perumusan GBHN sampai ke petunjuk
teknis pelaksanaan kurikulum) turut memberikan sumbangan terhadap munculnya
problematika di atas (Mulyanto, 2008).
Untuk
menghadapi tantangan-tantangan tersebut, pendidikan berupaya untuk melakukan
pembaharuan dengan jalan menyempurnakan sistemnya. Selain itu, pembaharuan
pendidikan juga diupayakan agar dapat meningkatkan kualitas maupun kuantitas
pendidikan menurut ukuran tertentu. Ukuran tersebut berupa norma, tujuan yang dicita-citakan,
kegunaannya secara praktis dalam hidup bermasyarakat, nilainya dalam
mengembangkan harkat manusia seutuhnya dan mutu kehidupannya, atau norma-norma
lain yang diterima oleh masyarakat ( Tim Dosen FIP-IKIP Malang, 2003: 190).
Sedangkan Putra (2006) mengatakan bahwa latar belakang terjadinya
pembaharuan (inovasi) dalam dunia pendidikan adalah sebagai berikut:
1. Latar belakang kehadiran inovasi diawali dengan adanya perkembangan
masyarakat atau perubahan sosial. Perubahan sosial ini menimbulkan dampak yaitu
adanya perubahan paradigma pendidikan.
2. Perubahan
sosial menimbulkan adanya perkembangan inovasi pendidikan ditandai dengan
adanya 4 revolusi.
3.
Paradigma
pendidikan selama ini telah mengalami 3 paradigma yaitu, paradigma pengajaran
(teaching), pembelajaran (instruction), proses belajar (learning).
4. Munculnya cyber learning sebagai suatu inovasi
dalam pembelajaran di abad ke-21 merupakan bentuk proses belajar tanpa batas.
Makalah ini menguraikan betapa
pentingnya pengetahuan mengenai upaya pembaharuan pendidikan. Dengan pemahaman
yang lebih jelas dan mendalam tentang upaya pembaharuan pendidikan, diharapkan
sistem pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik.
B.
Rumusan
Masalah
Dari latar belakang di atas, maka
rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apakah pengertian dari Pembaharuan Pendidikan?
2. Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi Pembaharuan Pendidikan?
3. Apakah tujuan dari upaya Pembaharuan Pendidikan?
4. Bagaimana jenis upaya-upaya Pembaharuan Pendidikan di Indonesia?
C.
Tujuan
Dari rumusan
masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk
memahami Pengertian dari Pembaharuan Pendidikan
2. Unrtuk memahami Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pembaharuan Pendidikan
3. Untuk memahami Tuijuan dari Pembaharuan Pendidikan
4. Untuk memahami jenis upaya-upaya Pembaharuan Pendidikan di Indonesia.
Bab
II
Pembahasan
A.
Pengertian
Pembaharuan Pendidikan
Pembaharuan (inovasi) pendidikan dan pembelajaran selalu dilaksanakan dari
waktu ke waktu dan tak pernah henti. Inovasi pendidikan menjadi topik
yang selalu hangat dibicarakan dari masa ke masa.
Berbicara mengenai inovasi (pembaharuan), pembaharuan berasal dari
istilah invention dan discovery. Invention adalah penemuan sesuatu yang benar-benar baru artinya hasil karya manusia. Discovery adalah penemuan sesuatu (benda yang sebenarnya telah ada sebelumnya). Dengan demikian, inovasi dapat diartikan usaha menemukan benda yang baru dengan jalan melakukan kegiatan (usaha) invention dan discovery. Dalam hal ini, Ibrahim (1989) dalam Noor (2001) mengatakan bahwa inovasi adalah penemuan yang dapat berupa sesuatu ide, barang, kejadian, metode yang diamati sebagai sesuatu hal yang baru bagi seseorang atau sekelompok orang (masyarakat). Inovasi dapat berupa hasil dari invention atau discovery.Inovasi dilakukan dengan tujuan tertentu atau untuk memecahkan masalah (Noor, 2001).
istilah invention dan discovery. Invention adalah penemuan sesuatu yang benar-benar baru artinya hasil karya manusia. Discovery adalah penemuan sesuatu (benda yang sebenarnya telah ada sebelumnya). Dengan demikian, inovasi dapat diartikan usaha menemukan benda yang baru dengan jalan melakukan kegiatan (usaha) invention dan discovery. Dalam hal ini, Ibrahim (1989) dalam Noor (2001) mengatakan bahwa inovasi adalah penemuan yang dapat berupa sesuatu ide, barang, kejadian, metode yang diamati sebagai sesuatu hal yang baru bagi seseorang atau sekelompok orang (masyarakat). Inovasi dapat berupa hasil dari invention atau discovery.Inovasi dilakukan dengan tujuan tertentu atau untuk memecahkan masalah (Noor, 2001).
Sedangkan Putra (2006) menyatakan bahwa pengertian pembaharuan pendidikan
sebagai berikut:
·
Pengertian Inovasi (Pembaharuan)
1. Inovasi
merupakan suatu ide, hal-hal yang praktis, metode, cara, barang-barang buatan
manusia yang diamati atau dirasakan sebagai sesuatu yang baru bagi seseorang
atau sekelompok orang (masyarakat).
2. Adanya inovasi tidak terlepas dengan adanya teknologi dan modernisasi.
Teknologi mewujudkan terciptanya inovasi melalui penerapan ilmu pengetahuan dan
modernisasi yang merupakan wujud penerapan hasil teknologi dan inovasi
tersebut.
3. Karakteristik inovasi menurut Rogers meliputi: keuntungan relatif,
kompatibel, kompleksitas, trialibilitas dan dapat diamati.
4. Inovasi penemuan diadakan untuk memecahkan masalah guna mencapai tujuan
tertentu.
5. Kaitan
antara inovasi, teknologi, dan modernisasi ialah diterapkannya inovasi di dalam
masyarakat pemakai.
·
Pengertian Inovasi Pendidikan
1.
Inovasi
pendidikan digunakan untuk memecahkan masalah pendidikan atau untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu.
2.
Inovasi
pendidikan di Indonesia dapat dilihat dari empat aspek, yaitu inovasi terhadap
tujuan pendidikan, struktur pendidikan dan pengajaran, isi kurikulum pengajaran
serta perubahan terhadap aspek-aspek pendidikan dan proses.
3. Beberapa
inovasi pendidikan pada tingkat sekolah dasar salah satunya yaitu adanya SD
Pamong untuk anak terlantar dan putus sekolah.
·
Perkembangan Inovasi Pendidikan
1. Proses
inovasi adalah serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh individu atau
organisasi, mulai sadar atau tahu adanya inovasi sampai pada menerapkan.
2. Model-model
proses inovasi yang berorientasi pada individu dikemukakan oleh beberapa ahli,
yaitu Lavidge dan Stainter, Collay, Roger, Robertson, Shoemaker, Klunglan,
Zaltman, dan Brooker.
3.
Model-model
proses inovasi pada organisasi dikemukakan oleh Milo, Sherpad, Hage, dan Aiken,
Wilson, Zaltman, Duncan, dan Holbek.
4. Model proses
inovasi dalam organisasi menurut Zaltman, Duncan, Holbek meliputi dua tahap,
yaitu tahap permulaan dan tahap penerapan (implementasi).
5. Tahap
permulaan terdiri dari dua langkah, yaitu pengetahuan, dan kesadaran; langkah
pembentukan sikap terhadap inovasi dan langkah pengambilan keputusan.
6. Tahap
penerapan (implementasi) meliputi langkah awal mencoba menerapkan sebagian
inovasi dan langkah kelanjutan pembinaan dan penerapan inovasi.
·
Komponen Dasar Pembaharuan (Inovasi)
Inovasi adalah gagasan, tindakan
atau barang yang dianggap baru oleh seseorang. Inovasi harus disebarluaskan.
Salah satu bekal yang berguna bagi usaha memasyarakatkan inovasi adalah
memahami karakteristik inovasi dan faktor-faktor apa saja yang berpengaruh
dalam proses penyebaran inovasi ke dalam satu sistem sosial.
Karakteristik inovasi menurut Rogers
yang dapat mempengaruhi cepat atau lambatnya penerimaan inovasi adalah
keuntungan relatif, kompatibel, kompleksitas, triabilitas, dan observabilitas
(dapat diamati).
Sedangkan atribut inovasi menurut
Zaltman adalah pembiayaan, balik modal, efisiensi, risiko dan ketidakpastian,
mudah dikomunikasikan, kompatibilitas, kompleksitas, status ilmiah, kadar
keaslian, dapat dilihat kemanfaatannya, dapat dilihat batas sebelumnya,
keterlibatan, hubungan interpersonal, kepentingan umum atau pribadi, dan
penyuluh inovasi.
· Sasaran Program Pembaharuan (Inovasi) dalam Bidang Pendidikan
Pendidikan
adalah suatu sistem, maka inovasi pendidikan mencakup hal-hal yang berhubungan
dengan komponen sistem pendidikan. Contoh-contoh inovasi dalam komponen
pendidikan antara lain pembinaan personalia, banyaknya personal dan wilayah
kerja, fasilitas fisik, penggunaan waktu, perumusan tujuan, prosedur, peran
yang diperlukan, wawasan dan perasaan, bentuk hubungan antar- bagian, hubungan
dengan sistem yang lain, strategi, bahan belajar, dan model pembelajaran
seperti quantum teaching, pembelajaran dengan menggunakan internet seperti
WEB-CT.
B. Faktor yang
Mempengaruhi Pembaharuan (Inovasi) Pendidikan
Dalam kegiatan
pembelajaran di sekolah dapat diciptakan inovasi-inovasi baru. Inovasi ini
harus disebarkan agar terjadi perubahan sosial. Usaha penyebaran inovasi ini
bukan hal yang mudah untuk dilaksanakan.
Oleh karena itu
keberhasilan suatu inovasi ditentukan oleh banyak faktor seperti yang
dikemukakan Ibrahim, yaitu estimasi tidak tepat terhadap inovasi, adanya
konflik dan kurangnya motivasi, inovasi yang tidak berkembang karena lambatnya
material yang diterima dan sebab lain, adanya masalah keuangan, adanya
penolakan inovasi dari kelompok tertentu, dan kurang adanya hubungan sosial.
Selain faktor-faktor utama penghambat inovasi tersebut di atas, ada faktor
lain yang menghambat inovasi dalam bidang pendidikan, yaitu faktor kegiatan
belajar-mengajar seperti pribadi guru dan siswa yang tidak bisa menerima
perubahan, faktor internal dan eksternal, serta sistem pendidikan yang berlaku.
Dari hasil
penelitian dari beberapa ahli ditemukan beberapa hambatan dalam penyebaran
inovasi antara lain, hambatan geografi, hambatan sejarah, hambatan ekonomi,
hambatan prosedur, hambatan personal, hambatan sosial budaya, dan hambatan
politik.
Fullan
mengkategorikan 3 faktor kunci yang mempengaruhi proses penerapan inovasi dalam
bidang pendidikan yakni karakteristik perubahan, karakteristik lokal dan faktor
eksternal.
C.
Tujuan
Pembaharuan Pendidikan
Pembaharuan
pendidikan dilaksanakan agar Pendidikan Nasional dapat berjalan sesuai dengan
fungsinya. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
D.
Jenis Upaya
Pembaharuan Pendidikan
Sistem pendidikan selalu menghadapi
tantangan baru seiring dengan timbulnya kebutuhan-kebutuhan baru dan untuk
menghadapinya diperlukan pembaharuan terhadap pendidikan dengan jalan
menyempurnakan sistemnya. Pembaharuan yang terjadi meliputi landasan yuridis,
kurikulum dan perangkat penunjangnya, struktur pendidikan dan tenaga
pendidikan.
1.
Pembaharuan Landasan Yuridis
Pembaharuan pendidikan yang sangat
mendasar ialah pembaharuan yang tertuju pada landasan yuridisnya karena
landasan yuridis berhubungan langsung dengan hal-hal yang bersifat mendasari
semua kegiatan pelaksanaan pendidikan dan mengenai hal-hal yang penting seperti
struktur pendidikan, kurikulum, pegelolaan, pengawasan, dan ketenagakerjaan.
Undang-undang
1945 sebagai landasan yuridis merupakan hukum tertinggi dari organisasi kenegaraan
yang memuat garis besar, dasar dan tujuan negara. Sifatnya lestari dalam arti
menjadi petunjuk untuk hidup bangsa dalam jangka waktu relatif panjang dan
bahkan jika memungkinkan selama negara berdiri. Dalam penyelenggaraan segala
sesuatu yang ditetapkan dalam UUD 1945 diperlukan ketetapan-ketetapan yang
lebih rendah yaitu yang tertuang dalam UU organik. UU organik adalah
peraturan-peraturan untuk menyelenggarakan aturan dasar yang tercantum dalam
UUD sebagai usaha untuk mewujudkan tujuan
Negara (Tirtaraharja, 2005:294).
UUD 1945 mengamanatkan pemerintah
untuk mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketagawaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak
yang mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan
Undang-undang. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan
kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efesiensi manajemen
pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan
lokal, nasional dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan
secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
Dikarenakan UU nomor 2 tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memadai lagi serta perlu diganti dan
disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan UUD 1945 maka pemerintah
membentk UU baru yaitu UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional yang ditandatangani oleh Presiden Megawati pada 8 Juni
2003.
2. Pembaharuan Kurikulum
Berdasarkan UU nomor 20 tahun 2003,
kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.
Ada dua faktor pengendali yang
menentukan arah pembaharuan kurikulum, yaitu yang sifatnya mempertahankan dan
yang bersifat mengubah. Termasuk yang mempertahankan ialah landasan filosofis,
yaitu falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila, UUD 1945 dan landasan historis
(mencakup unsur-unsur yang dari dulu hingga sekarang menguasai hajat hidup
orang banyak). Sedangkan faktor pengendali yang bersifat mengubah ialah
landasan sosial (berupa kekuatan-kekuatan sosial di masyarakat) dan landasan
psikologis (cara peserta di dalam belajar mengenai hal ini banyak
penemuan-penemuan baru yang menopangnya).
Kurikulum disusun sesuai dengan
jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
memperhatikan:
1)
Peningkatan
iman dan tagwa,
2)
Peningkatan
akhlak mulia.,
3)
Peningkatan
potensi, kecerdasan dan minat peserta didik,
4) Keragaman potensi daerah dan lingkungan,
5) Tuntutan pembangunan daerah dan nasional,
6) Tuntutan dunia kerja,
7) Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni,
8) Agama,
9) Dinamika perkembangan global, dan
10) Persatuan
nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Dalam
perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah
mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994,
2004, dan 2006. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya
perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat
berbangsa dan bernegara. Sebab, kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan
perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang
terjadi di masyarakat (http://www.e-smartschool.com, diakses 15 November 2008 ).
Semua kurikulum
nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan UUD
1945, perbedaannya pada
penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan dalam
merealisasikannya. Adapun perkembangan kurikulum pendidikan Indonesia, adalah
sebagai berikut:
a)
Kurikulum 1968 dan sebelumnya
Awalnya pada
tahun 1947, kurikulum saat itu diberi nama Rentjana Pelajaran 1947. Pada saat itu, kurikulum pendidikan di
Indonesia masih dipengaruhi sistem pendidikan kolonial Belanda dan Jepang,
sehingga hanya meneruskan yang pernah digunakan sebelumnya. Rentjana Pelajaran
1947 boleh dikatakan sebagai pengganti sistem pendidikan kolonial Belanda.
Karena suasana kehidupan berbangsa saat itu masih dalam semangat juang merebut
kemerdekaan maka pendidikan sebagai development conformism lebih
menekankan pada pembentukan karakter manusia Indonesia yang merdeka, berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain di muka bumi ini.
Setelah Rentjana Pelajaran 1947, pada tahun 1952 kurikulum di Indonesia
mengalami penyempurnaan. Pada tahun 1952 ini diberi nama Rentjana Pelajaran Terurai 1952.
Kurikulum ini sudah mengarah pada suatu sistem pendidikan nasional dan ciri
dari kurikulum 1952 bahwa setiap rencana pelajaran harus memperhatikan isi
pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.
Usai tahun
1952, menjelang tahun 1964, pemerintah kembali menyempurnakan sistem kurikulum
di Indonesia. Kali ini diberi nama Rentjana
Pendidikan 1964. Pokok-pokok
pikiran kurikulum 1964 yang menjadi ciri dari kurikulum ini adalah bahwa
pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan akademik untuk
pembekalan pada jenjang SD, sehingga pembelajaran dipusatkan pada program
Pancawardhana, yaitu pengembangan moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan,
dan jasmani.
Kurikulum 1968
merupakan pembaharuan dari Kurikulum 1964, yaitu dilakukannya perubahan
struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa
pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan
perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen.
Dari segi
tujuan pendidikan, Kurikulum 1968 bertujuan bahwa pendidikan ditekankan pada
upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani,
mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan
keyakinan beragama. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi
kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
b) Kurikulum 1975
Kurikulum 1975
sebagai pengganti kurikulum 1968 menggunakan pendekatan-pendekatan di antaranya sebagai berikut:
· Berorientasi
pada tujuan,
·
Menganut pendekatan integrative dalam
arti bahwa setiap pelajaran memiliki arti dan peranan yang menunjang kepada
tercapainya tujuan-tujuan yang lebih integrative,
·
Menekankan
kepada efisiensi dan efektivitas dalam hal daya dan waktu,
·
Menganut
pendekatan sistem instruksional yang dikenal dengan Prosedur Pengembangan
Sistem Instruksional (PPSI). Sistem yang senantiasa mengarah kepada tercapainya
tujuan yang spesifik, dapat diukur dan dirumuskan dalam bentuk tingkah laku
siswa,
·
Dipengaruhi
psikologi tingkah laku dengan menekankan kepada stimulus respon
(rangsang-jawab) dan latihan (drill).
Kurikulum 1975
hingga menjelang tahun 1983 dianggap sudah tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan
masyarakat dan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahkan sidang umum MPR
1983 yang produknya tertuang dalam GBHN 1983 menyiratkan keputusan politik yang
menghendaki perubahan kurikulum dari kurikulum 1975 ke kurikulum 1984. Karena itulah pada tahun 1984 pemerintah menetapkan pergantian kurikulum
1975 oleh kurikulum 1984.
c)
Kurikulum 1984
Secara umum
dasar perubahan kurikulum 1975 ke kurikulum 1984 di antaranya adalah sebagai
berikut:
·
Terdapat
beberapa unsur dalam GBHN 1983 yang belum tertampung ke dalam kurikulum
pendidikan dasar dan menengah,
·
Terdapat
ketidakserasian antara materi kurikulum berbagai bidang studi dengan kemampuan
anak didik,
·
Terdapat
kesenjangan antara program kurikulum dan pelaksanaannya di sekolah,
·
Terlalu
padatnya isi kurikulum yang harus diajarkan hampir di setiap jenjang,
·
Pelaksanaan
Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) sebagai bidang pendidikan yang
berdiri sendiri mulai dari tingkat kanak-kanak sampai sekolah menengah tingkat
atas termasuk Pendidikan Luar Sekolah,
·
Pengadaan
program studi baru (seperti di SMA) untuk memenuhi kebutuhan perkembangan
lapangan kerja.
Atas dasar
perkembangan itu maka menjelang tahun 1983 antara kebutuhan atau tuntutan
masyarakat dan ilmu pengetahuan teknologi terhadap pendidikan dalam kurikulum 1975 dianggap tidak sesuai
lagi, oleh karena itu diperlukan perubahan kurikulum. Kurikulum 1984 tampil
sebagai perbaikan atau revisi terhadap kurikulum 1975. Kurikulum 1984 memiliki
ciri-ciri sebagai berikut:
· Berorientasi kepada tujuan instruksional. Didasari oleh pandangan bahwa pemberian pengalaman belajar kepada siswa
dalam waktu belajar yang sangat terbatas di sekolah harus benar-benar fungsional
dan efektif. Oleh karena itu, sebelum memilih atau menentukan bahan ajar, yang
pertama harus dirumuskan adalah tujuan apa yang harus dicapai siswa,
· Pendekatan pengajarannya berpusat pada anak didik melalui Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA).
CBSA adalah pendekatan pengajaran yang memberikan kesempatan kepada siswa untuk
aktif terlibat secara fisik, mental, intelektual, dan emosional dengan harapan
siswa memperoleh pengalaman belajar secara maksimal, baik dalam ranah kognitif,
afektif, maupun psikomotor,
· Materi pelajaran dikemas dengan menggunakan pendekatan spiral. Spiral adalah pendekatan yang digunakan dalam
pengemasan bahan ajar berdasarkan kedalaman dan keluasan materi pelajaran.
Semakin tinggi kelas dan jenjang sekolah, semakin dalam dan luas materi
pelajaran yang diberikan,
· Menanamkan pengertian terlebih dahulu sebelum diberikan latihan.
Konsep-konsep yang dipelajari siswa harus didasarkan kepada pengertian, baru
kemudian diberikan latihan setelah mengerti. Untuk menunjang pengertian alat
peraga sebagai media digunakan untuk membantu siswa memahami konsep yang
dipelajarinya,
· Materi disajikan berdasarkan tingkat kesiapan atau kematangan siswa.
Pemberian materi pelajaran berdasarkan tingkat kematangan mental siswa dan penyajian
pada jenjang sekolah dasar harus melalui pendekatan konkret, semikonkret,
semiabstrak, dan abstrak dengan menggunakan pendekatan induktif dari
contoh-contoh ke kesimpulan. Dari yang mudah menuju ke sukar dan dari sederhana
menuju ke kompleks,
· Menggunakan pendekatan keterampilan proses. Keterampilan proses adalah
pendekatan belajat mengajar yang memberi tekanan kepada proses pembentukkan
keterampilan memperoleh pengetahuan dan mengkomunikasikan perolehannya.
Pendekatan keterampilan proses diupayakan dilakukan secara efektif dan efesien
dalam mencapai tujuan pelajaran.
d) Kurikulum
1994
Kurikulum 1994 dibuat sebagai
penyempurnaan kurikulum 1984 dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang no. 2
tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini berdampak pada sistem
pembagian waktu pelajaran, yaitu dengan mengubah dari sistem semester ke sistem
caturwulan. Dengan sistem caturwulan yang pembagiannya dalam satu tahun menjadi
tiga tahap diharapkan dapat memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat menerima
materi pelajaran cukup banyak. Terdapat ciri-ciri yang menonjol dari
pemberlakuan kurikulum 1994, di antaranya sebagai berikut:
· Pembagian
tahapan pelajaran di sekolah dengan sistem caturwulan,
· Pembelajaran
di sekolah lebih menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi
kepada materi pelajarann atau isi),
· Kurikulum
1994 bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum untuk
semua siswa di seluruh Indonesia. Kurikulum ini bersifat kurikulum inti
sehingga daerah yang khusus dapat mengembangkan pengajaran sendiri disesuaikan
dengan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sekitar,
·
Dalam
pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya memilih dan menggunakan strategi yang
melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial.
Dalam mengaktifkan siswa guru dapat memberikan bentuk soal yang mengarah kepada
jawaban konvergen, divergen (terbuka, dimungkinkan lebih dari satu jawaban),
dan penyelidikan,
· Dalam pengajaran
suatu mata pelajaran hendaknya disesuaikan dengan kekhasan konsep atau pokok
bahasan dan perkembangan berpikir siswa, sehingga diharapkan akan terdapat
keserasian antara pengajaran yang menekankan pada pemahaman konsep dan
pengajaran yang menekankan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan
masalah,
· Pengulangan-pengulangan
materi yang dianggap sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman siswa,
· Pengajaran
dari hal yang konkrit ke hal yang abstrak, dari hal yang mudah ke hal yang sulit,
dan dari hal yang sederhana ke hal yang komplek.
e) Kurikulum 2004 (KBK)
Rumusan kompetensi dalam Kurikulum
Berbasis Kompetensi merupakan pernyataan apa
yang diharapkan dapat diketahui, disikapi, atau dilakukan siswa dalam
setiap tingkatan kelas dan sekolah dan sekaligus menggambarkan kemajuan siswa
yang dicapai secara bertahap dan berkelanjutan untuk menjadi kompeten.
Suatu program pendidikan berbasis
kompetensi harus mengandung tiga unsur pokok, yaitu:
1) Pengembangan
sistem pembelajaran,
2) Spesifikasi
indikator-indikator evaluasi untuk menentukan keberhasilan pencapaian
kompetensi,
3)
Pemilihan
kompetensi yang sesuai.
Kurikulum Berbasis Kompetensi memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
1)
Sumber
belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi
unsur edukatif,
2)
Menekankan
pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal,
3)
Berorientasi
pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman,
4) Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang
bervariasi.
f)
Kurikulum
2006 (KTSP)
Implementasi Undang-Undang Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah
peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang
perlunya disusun dan dilaksanakan delapan
standar nasional pendidikan, yaitu: (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4)
standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan
prasarana, (6) standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan (7) standar penilaian pendidikan.
Secara substansial, pemberlakuan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) lebih kepada mengimplementasikan
regulasi yang ada, yaitu PP No. 19/2005. Akan tetapi, esensi isi dan arah
pengembangan pembelajaran tetap masih bercirikan tercapainya paket-paket
kompetensi yaitu:
a. Menekankan
pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun
klasikal.Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan
keberagaman,
b. Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang
bervariasi,
c. Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang
memenuhi unsur edukatif,
d. Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan
atau pencapaian suatu kompetensi.
Terdapat
perbedaan mendasar KTSP dibandingkan dengan KBK, bahwa sekolah diberi
kewenangan penuh menyusun rencana pendidikannya dengan mengacu pada
standar-standar yang telah ditetapkan, mulai dari tujuan, visi dan misi,
struktur dan muatan kurikulum, beban belajar, kalender pendidikan, hingga
pengembangan silabusnya.
3. Pembaharuan Pola Masa Studi
Pembaharuan
pola masa studi termasuk pendidikan yang meliputi pembaruan jenjang dan jenis
pendidikan serta lama waktu belajar pada suatu satuan pendidikan.
Pembaruan pola masa studi sebagai suatu pertanda adanya pembaruan pendidikan
berupa penambahan (perpanjangan masa studi) atau pun pengurangan (perpendekan
masa studi). Perubahan pola tersebut dilakukan
dengan tujuan dan alasan-alasan tertentu.
4. Pembaharuan Tenaga Pendidikan
Menurut UU
Sisdiknas no. 20 tahun 2003, tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan. Dan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai
guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Tenaga kependidikan bertugas
melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan
teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi
pendidik pada perguruan tinggi.
Pendidik dan tenaga kependidikan
berhak memperoleh:
a.
Penghasilan
dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b.
Penghargaan
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d. Perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual;
dan
e. Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan
untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
a.
Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna,
menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b.
Mempunyai
komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c.
Memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Pemerintah dan pemerintah daerah
wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan
yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu, wajib
membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang
diselenggarakannya, dan wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
Bab
III
Penutup
A. Kesimpulan
1.
Pembaharuan
pendidikan adalah pembaharuan yang digunakan untuk memecahkan masalah
pendidikan atau untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2.
Keberhasilan
suatu inovasi ditentukan oleh banyak faktor, yaitu estimasi tidak tepat
terhadap inovasi, adanya konflik dan kurangnya motivasi, inovasi yang tidak
berkembang karena lambatnya material yang diterima dan sebab lain, adanya
masalah keuangan, adanya penolakan inovasi dari kelompok tertentu, dan kurang
adanya hubungan sosial.
3.
Pembaharuan
pendidikan dilaksanakan agar Pendidikan Nasional dapat berjalan sesuai dengan
fungsinya.
4.
Pembaharuan
Pendidikan dilaksanakan melalui beberapa cara yaitu pembaharuan yuridis,
pembaharuan kurikulum, pembaharuan pola masa studi dan pembaharuan tenaga pendidikan.
5.
Adapun
perkembangan kurikulum pendidikan Indonesia, yaitu:
a) Kurikulum 1968 dan sebelumnya
b) Kurikulum 1975
c) Kurikulum 1984
d)
Kurikulum 1994
e)
Kurikulum
2004 (KBK)
f)
Kurikulum
2006 (KTSP)
6.
Pembaharuan
pola masa studi termasuk pendidikan yang meliputi pembaruan jenjang dan jenis
pendidikan serta lama waktu belajar pada suatu satuan pendidikan.
7.
Tenaga
kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan,
pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan
pendidikan.
DAFTAR RUJUKAN
Cipto, 2008. Selayang Pandang Perjalanan Kurikulum
Nasional, (Online), (http://www.e-smartschool.com, diakses 15 November 2008).
Mulyanto, A.
2008. Model Pembelajaran yang
Berorientasi pada Respons Pembaca, (Online), (http:// Documents and
Settings\faizh\My Documents\SASTRA.htm, diakses 12 November 2008).
Noor. Idris
HM., 2001. Sebuah
Tinjauan Teoritis Tentang Inovasi Pendidikan di Indonesia,(Online),(http://www.pdk.go.id/balitbang/Publikasi/Jurnal/No_026/sebuah_tinjauan_teoritis_Idris.htm, diakses 12 November 2008).
Prasetyo, E. 2004. Dikotomi Sekolah Favorit-Biasa,
(Online), (http://Documents
and Settings\faizh\My Documents\LAMPUNG.htm, diakses 12 November 2008).
Putra,N.2006.InovasiPendidikan,(Online),(http://pustaka.ut.ac.id/puslata/online.php?menu=puslata, diakses 12 November 2008).
Tampubolon, M. 2006. Pendidikan Pola Pemberdayaan Masyarakat Dan
Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Sesuai Tuntutan Otonomi
Daerah, (Online), http://documents
and settings\faizh\my documents\pola_pemberdayaan_masyarakat.htm, diakses 12
November 2008).
Tirtahardja, Umar & Sulo, L. 2005. Pengantar
Pendidikan. Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.
---------UU
Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.